Latar Belakang
Madrasah, sebagaimana tertuang dalam pasal 17 (2) UU Sisdiknas, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional . Hal itu sejalan dengan tujuan Pendidikan Nasional yang mempunyai fungsi yang sama dengan satuan pendidikan lainnya terutama dalam mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Mengacu pada UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, bahwasannya kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lain. Sedang kewenangan bidang pemerintahan yang dilaksanakan daerah meliputi; pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Lebih lanjut, dalam PP. No. 25 Tahun 2000 disebutkan, bahwa kewenangan daerah juga meliputi penetapan kurikulum muatan lokal pada TK, SD, dan SLTP; dan untuk merencanakan, menetapkan dan mengelola pendidikan di antaranya adalah memfasilitasi peran serta masyarakat di bidang pendidikan, melaksanakan pembinaan dan pengembangan karir tenaga kependidikan, membina pengelolaan sekolah, dan melaksanakan inovasi pendidikan.
Bila menatap kebijakan yang ada di kabupaten Gresik, seharusnya bidang pendidikan merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Daerah Gresik, dan sudah termaktub dalam renstra Kabupaten Gresik. Hal itupun, tentunya sejalan dengan arah kebijakan umum (prioritas pembangunan) kabupaten Gresik. Dengan begitu, misi pembangunan Gresik dapat dijalankan oleh dinas-dinas di unitnya masing-masing. Sehingga nanti misi kabupaten Gresik menjadi visi dari dinas-dinas.
Berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik, bahwasannya pendidikan diwenangkan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Termaktub dalam visi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gresik, yaitu mencita-citakan terwujudnya masyarakat Gresik yang agamis, dinamis, berkeadilan, dan sejahtera. Sementara, misi yang diharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gresik adalah terwujudnya masyarakat yang agamis dan modern. Sayangnya, prinsip demokrasi, partisipasi, pemerataan, keadilan, yang memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah dan merupakan hakekat otonomi daerah belum tampak.
Salah satu potensi daerah Kabupaten Gresik adalah madrasah. Dengan berbagai keanekaragamannya, madrasah sarat dengan permasalahan. Permasalahan itu timbul tatkala semua kebijakan (pemberian THR, mekanisme distibusi dan subsidi dana, sengketa guru dengan Yayasan, dll) dianggap tak dilandasi kepastian hukum dan tidak sesuai aturan.
Sejak pemberlakuan otonomi pendidikan di kabupaten Gresik pada tahun 2001, stereotif pada komunitas madrasah masih layak untuk ditindaklanjuti. Bila terkait dengan kebijakan yang ada saat ini, yaitu pemberian subsidi dan THR kepada guru swasta, namun tidak didasari kepastian hukum. Sehingga, dapat saja kebijakan tersebut diubah bahkan ditiadakan. Maka, perhatian Pemerintah Kabupaten Gresik terhadap permasalahan di atas perlu diupayakan.
Kondisi di atas, seharusnya ada indikator dan menjadi target dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik agar terjadi sinergi yang dinamis dan sehat antara lembaga negeri dan swasta. Untuk menunjang sinergi sebagaimana visi di atas, maka madrasah sebagai lembaga pendidikan agamis perlu persiapan dengan segera melakukan konsolidasi ke dalam. Bentuk konsilidasi ini dapat berupa pemberdayaan di tingkat internal pelaku dan komunitas madrasah agar kelak dapat menghadapai tantangan sebagaimana visi dan misi yang diamanatkan pemerintah daerah. Lebih lanjut, dituangkan dalam visi Subdin Pergurais, yaitu terciptanya lembaga pendidikan agama Islam yang berkualitas, minimal sejajar dengan lembaga pendidikan umum. Disebutkan pula dalam misi Pergurais kelak diharapkan meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar (poin 4)
Rupanya, langkah-langkah Pemkab dalam memberi kebijakan, dirasa masih belum menyentuh esensi kebutuhan dan kepentingan subyek dan stakeholder pendidikan pada umumnya dan sangat signifikan apabila ada suatu kepastian hukum (regulasi) bagi guru madrasah maupun swasta yang ikut berpartisipasi dan berperan dalam pengambilan keputusan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hal demikian, sejalan dengan pasal 8 UU Sisdiknas, bahwasannya masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Sehingga, produk payung hukum yang tercipta kelak menjadi inisiatif bagi pembuat kebijakan Gresik (eksekutif dan legislatif), dan penentu kebijakan selanjutnya, untuk tetap perlu mengimplikasikan produk-produk hukum atas inisiatif masyarakat (bottom up). Proses di atas dapat diawali dengan munculnya inisiatif guru-guru madrasah dan komitmen yang kuat penentu kebijakan (anggota dewan, Dinas, dll.) untuk menjadikan pendidikan Gresik lebih baik dan bermutu. Lebih lanjut, akan sangat mudah bila saat ini sudah ada nilai esensial yang berjalan (usulan Guru madrasah dan komitmen penentu kebijakan) dan dapat menggagas suatu konsep ideal kepastian hukum peraturan di daerah.
Parameter keberhasilan pendidikan di Gresik secara umum (sosiologis, ekonomis, antropologis) belum pernah diteliti dan dikaji secara komprehensif, sehingga proses peningkatan kualitas pendidikan pada masyarakat Gresik "sampai saat ini" belum dapat diukur secara pasti, dan perlu ada tindakan nyata dari semua unsur masyarakat. Apalagi, dengan adanya moment Pemilu dan Pilkada, masyarakat Gresik cenderung refresif dan sangat rentan terhadap terjadinya berbagai krisis. Krisis multidimensi tersebut mengarah pada menurunnya kesalingpercayaan, baik secara horisontal maupun vertikal, baik dari tingkat desa, kecamatan, sampai kabupaten sehingga mengancam persatuan di daerah. Oleh karena itu, sektor pendidikan daerah, khususnya madrasah adalah bagian dari tantangan yang sangat berat untuk ikut mengatasi situasi krisis yang ada di kabupaten Gresik.
Berarti, konsekuensi logis sektor pendidikan, pada dasarnya tidak steril dari berbagai pengaruh sistem kehidupan politik, sosial, budaya, ekonomi, dan hukum. Sistem kehidupan tersebut seharusnya secara sinergis memberikan dukungan bagi setiap upaya pembangunan daerah. Akan tetapi, pada kenyataannya sistem yang ada belum dapat memberikan dukungan sepenuhnya, sehingga sektor pendidikan belum mampu ikut menanggapi secara optimal krisis multidimensi yang dihadapi Kabupaten Gresik saat ini.
Adanya upaya pembaharuan, pengembangan, dan pemberdayaan sistem pendidikan di daerah harus disikapi agar sistem itu mampu membackup berbagai tantangan di daerah. Upaya tersebut di atas dapat dilakukan dengan cara menciptakan sistem pendidikan di daerah yang memiliki daya adaptabilitas yang tinggi dan berciri khas lokal. Dengan cara demikian sistem pendidikan daerah dapat menjaga kemanfaatannya bagi upaya pencerdasan masyarakat Gresik dan mampu menanggapi secara proaktif berbagai tuntutan kehidupan nasional, dan global.
Dalam era desentraslisasi, tantangan yang dihadapi oleh sistem pendidikan daerah Gresik meliputi persoalan-persoalan yang terkait dengan rendahnya kesejahteraan guru swasta, kurangnya sarana dan prasarana pendukung, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM); sehingga hal itu terkait dengan pemerataan (siswa-guru), mutu (siswa-guru-lembaga), relevansi (pengangguran-drop-out), dan efisiensi dan efektifitas. Meski dilandasi kesadaran dari pelaku madrasah di Gresik, namun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah pada saat ini masih bersifat insidental dan instant, serta dipandang hanya sebagai bentuk belas kasihan dari pemerintah.
Menurut pasal 11 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Ditambahkan, dalam pasal 11 ayat (2), bahwasannya Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendididkan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. Maka, keberhasilan sistem pendidikan daerah (madrasah) dalam mengatasi tantangan-tantangan tersebut akan sangat menentukan kemampuan generasi mendatang untuk membangun kehidupan masyarakat Gresik yang agamis, dinamis, berkeadilan, sejahtera, dan demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar